Wanprestasi
terkait kontrak Istishna’
Kasus
wanprestasi yang terjadi dalam kontrak istishna’ ini berawal dari masalah
keterlambatan pihak pertama : CV RAHMATAN LILALAMIN. Dalam melakukan
kewajibannya menyerahkan barang, yakni 1 Set Furniture Rumahtangga kepada pihak
kedua : Ahmad Fathurrahman.
Menurut pasal 5 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, Barang 1 Set
Furniture PIHAK PERTAMA harus diserahkan pada PIHAK KEDUA paling lambat sepuluh
hari setelah semuanya selesai dikerjakan.
Menurut pasal 7 klien kami mengikat diri menyetujui
untuk melakukan
pembayaran cicilan kepada CV RAHMATAN LILALAMIN untuk membayar cicilan tepat
waktu dan besaran cicilan sebesar Rp. 2.500.000/minggu selama dua bulan.
Padahal
disini pihak keduatelah memenuhi
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti
menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian
tersebut;
Bahwa sampai tanggal 13 februari2013
pihak pertama belum dapat
memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 1 Set Furniture
rumahtangga yang telah
saudara kerjakan sehingga keuntunganpun
juga belum terbagi,.
Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini
termasuk salah satu wanprestasi yakni terlambat menunaikan kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar