Rabu, 04 Desember 2013

Wanprestasi Istishna'



Wanprestasi terkait kontrak Istishna’
Kasus wanprestasi yang terjadi dalam kontrak istishna’ ini berawal dari masalah keterlambatan pihak pertama : CV RAHMATAN LILALAMIN. Dalam melakukan kewajibannya menyerahkan barang, yakni 1 Set Furniture Rumahtangga kepada pihak kedua : Ahmad Fathurrahman.
Menurut pasal 5 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Barang 1 Set Furniture PIHAK PERTAMA harus diserahkan pada PIHAK KEDUA paling lambat sepuluh hari setelah semuanya selesai dikerjakan.
Menurut pasal 7 klien kami mengikat diri menyetujui untuk melakukan pembayaran cicilan kepada CV RAHMATAN LILALAMIN untuk membayar cicilan tepat waktu dan besaran cicilan sebesar Rp. 2.500.000/minggu selama dua bulan.
Padahal disini pihak keduatelah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa sampai tanggal 13 februari2013 pihak pertama belum dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 1 Set Furniture rumahtangga yang telah saudara kerjakan sehingga keuntunganpun juga belum terbagi,.
Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini termasuk salah satu wanprestasi yakni terlambat menunaikan kewajibannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar