Rabu, 04 Desember 2013

Somasi Istishna'



Kepada Yth
CV.Rahmatan Lilalamin
Jl. Akasia 5 No.59, Situ Gintung, kecamatan Ciputat.
Tangerang 1644

Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. AHMAD FATHURRAHMAN pekerjaan pedagang bertempat tinggal di  Perum Griya Pamulang , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli barang :
Bahwa menurut Pasal 5 jangka waktu Perjanjian Jual beli ini disepakati untuk  jangka waktu 2 bulan, terhitung sejak tanggal 11 november 2013 sampai dengan tanggal 11 januari 2013.
          Bahwa pada pasal 7 klien kami telah menyetujui untuk melakukan pembayaran cicilan kepada CV RAHMATAN LILALAMIN untuk membayar cicilan tepat waktu dan besaran cicilan sebesar Rp. 2.500.000/minggu selama dua bulan.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa karena sampai tanggal 1 Februari 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara 1 Set Furniture Rumahtangga yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 11 Januari 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan 1 set Furniture tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 7 dari perjanjianyang telah disepakati,

Hormat Kami,                                                                                                                   
Hotman Paris Hutapea, M. Hum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar