Kepada Yth
CV.Rahmatan Lilalamin
Jl. Akasia 5
No.59, Situ Gintung, kecamatan Ciputat.
Tangerang 1644
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. AHMAD FATHURRAHMAN pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Perum
Griya Pamulang , dengan ini kami
ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu
pengikatan untuk melakukan jual beli
barang :
Bahwa
menurut Pasal 5 jangka waktu Perjanjian Jual beli ini disepakati untuk jangka waktu 2 bulan, terhitung sejak tanggal
11 november 2013 sampai dengan tanggal 11 januari 2013.
Bahwa pada pasal 7 klien kami telah
menyetujui untuk melakukan pembayaran cicilan kepada CV RAHMATAN LILALAMIN
untuk membayar cicilan tepat waktu dan besaran cicilan sebesar Rp.
2.500.000/minggu selama dua bulan.
Bahwa klien
kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas
seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa
karena sampai tanggal 1 Februari 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban
saudara untuk menyerahkan secara 1 Set Furniture Rumahtangga yang saudara jual
dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 11
Januari 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami
memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan 1 set Furniture tersebut
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Maka berdasarkan uraian
tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini
agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 7 dari perjanjianyang telah disepakati,
Hormat Kami,
Hotman Paris
Hutapea, M. Hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar