Rabu, 18 Desember 2013

perjanjian sepihak

PERJANJIAN HIBAH
(Mobil)


Yang bertanda tangan dibawah ini;

Nama               : Elfira Khusma Fairuz, SE.Sy

TTL                 : Qatar, 9 September 1990

Alamat            : Jl. A Yani Barat 116, Tulungagung

No KTP           :0436165418991761

No. Telp          : 0813233456789

Menyerahkan 1 buah mobil Honda Jazz warna merah

Diberikan kepada Bapak :

Nama               : Ir. Soekarno, MM

TTL                 : Brazil, 22 Juli 1945

Alamat            : Jl. Ir. Soekarno 116, Blitar

No. KTP          : 98761541928738993

No. Telp          : 085211122223

               Desember 12 Desember 2013

Yang menerima,
                                                     Pemberi,





(Ir. Soekarno, MM)





                                               (Elfira Khusma Fairuz, SE.Sy)


Rabu, 04 Desember 2013

Wanprestasi Istishna'



Wanprestasi terkait kontrak Istishna’
Kasus wanprestasi yang terjadi dalam kontrak istishna’ ini berawal dari masalah keterlambatan pihak pertama : CV RAHMATAN LILALAMIN. Dalam melakukan kewajibannya menyerahkan barang, yakni 1 Set Furniture Rumahtangga kepada pihak kedua : Ahmad Fathurrahman.
Menurut pasal 5 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Barang 1 Set Furniture PIHAK PERTAMA harus diserahkan pada PIHAK KEDUA paling lambat sepuluh hari setelah semuanya selesai dikerjakan.
Menurut pasal 7 klien kami mengikat diri menyetujui untuk melakukan pembayaran cicilan kepada CV RAHMATAN LILALAMIN untuk membayar cicilan tepat waktu dan besaran cicilan sebesar Rp. 2.500.000/minggu selama dua bulan.
Padahal disini pihak keduatelah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa sampai tanggal 13 februari2013 pihak pertama belum dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 1 Set Furniture rumahtangga yang telah saudara kerjakan sehingga keuntunganpun juga belum terbagi,.
Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini termasuk salah satu wanprestasi yakni terlambat menunaikan kewajibannya.


Somasi Istishna'



Kepada Yth
CV.Rahmatan Lilalamin
Jl. Akasia 5 No.59, Situ Gintung, kecamatan Ciputat.
Tangerang 1644

Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. AHMAD FATHURRAHMAN pekerjaan pedagang bertempat tinggal di  Perum Griya Pamulang , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli barang :
Bahwa menurut Pasal 5 jangka waktu Perjanjian Jual beli ini disepakati untuk  jangka waktu 2 bulan, terhitung sejak tanggal 11 november 2013 sampai dengan tanggal 11 januari 2013.
          Bahwa pada pasal 7 klien kami telah menyetujui untuk melakukan pembayaran cicilan kepada CV RAHMATAN LILALAMIN untuk membayar cicilan tepat waktu dan besaran cicilan sebesar Rp. 2.500.000/minggu selama dua bulan.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa karena sampai tanggal 1 Februari 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara 1 Set Furniture Rumahtangga yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 11 Januari 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan 1 set Furniture tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 7 dari perjanjianyang telah disepakati,

Hormat Kami,                                                                                                                   
Hotman Paris Hutapea, M. Hum